Razia Polisi" Baru Sah Jika Memenuhi 5 Syarat Berikut Ini, Anda Berhak Menanyakannya..

Tags
 


Untuk pengendara kendaraan bermotor pasti sudah akrab dengan yang namanya razia. Razia biasanya ditakuti oleh pengendara yg tidak mempunyai suratsurat lengkap. Namun seorang mungkin terkena razia walaupun surat mereka lengkap lantaran polisi juga pintar mencari celah kesalahan pengendara.
Tetapi tidaklah berarti pengendara tak punyai kesempatan buat mencari titik lemah polisi. Tidaklah punya maksud ingin melawan aparat namun memanglah ada saja 0knum yang menggunakan kesempatan untuk peroleh keuntungan melalui razia. Mereka berpura­pura mengadakan razia untuk menguntungkan diri sendiri.

Supaya terlepas dari razia yang sifatnya tipu­tipu, baiknya mengerti ciri­ciri razia yang memenuhi prasyarat sesuai sama ketentuan Undang­undang kepolisian yang berlaku, dan anda mempunyai hak menanyakannya, apa sajakah?

Berikut persyaratannya seperti diambil Ragam-informasi28. com dari laman Bintang. com serta Radarislam. com (31/8/16) ;

1. Ada papan pemberitahuan 

Apabila ada polisi yang tiba­tiba menyerg4p pengendara serta katakan ada razia, itu namanya razia bohong. Menurut pasal 15 ayat 1­3 PP No. 42 Th. 1993 menuliskan kalau harus ada tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan kendaraan bermotor. Apabila tidak ada, anda harus memprotes.

2. Ada surat tugas yang sah 
Apabila polisi yang merazia tidka bisa menunjukkan surat tugasnya, itu bukan razia yang sah. Dalam pasal 13 PP No. 42 th. 1993 berbunyi bila petugas yang melakukan pemeriksaan harus membawa surat tugas. Sedang pasal 14 menjelaskan bila surat tugas harus diisi hal­hal yang utama seperti alasan dan jenis pemeriksaan, waktu, penanggung jawab, petugas serta daftar penyidik yang ditugaskan. Apabila tidak ada, tidak usah dihiraukan.

3. Razia harus memasang papan yang bersinar kuning saat razia malam hari 

Apabila pemeriksaannya berlangsung saat malam hari, tidak jauh tidak sama dengan siang hari. Perbedaannya terdapat pada papan. Papan harus diberikan cahaya kuning untuk tanda razia.

4. Polisi harus memakai seragam komplit serta atributnya 


Menurut pasal 16 PP No. 42 Th. 1993 ayat 1 menyebutkan bila petugas mesti lakukan kontrol dengan memakai pakaian seragam, atribut yang tentu, tandatanda spesial sebagai petugas pemeriksa dan peralatan pemeriksaan. Apabila atributnya kurang, janganlah dihiraukan deh.

5. Yang memiliki hak menilang yakni polisi lalu lintas 


Ini harus di ketahui bila hanya polisi jalan raya yang punya hak untuk menilang. Cuma polisi jalan raya yang punyai hak untuk menjatuhkan s4ksi buat ketidakdisiplinan saat berkendara. Apabila ada polisi­polisi lain yang menilang, tidak perlu ditanggapi. Itu sih kerjaan 0knum.

Itu dia beberapa prasyarat supaya razia jadi sah. Namun ada perkecualian khusus serta 5 kriteria di atas tidak harus mutlak. Yakni apabila anda jelas­jelas tidak mematuhi. Misalnya anda tidak pakai helm atau menerobos lampu merah dan lain-lain, jadi tak perlu papan pemberitahuan razia serta Polisi berhak menilang.

Namun untuk razia resmi, 5 persyaratan di atas memanglah harus ada. Apabila Anda diberhentikan jadi harus ikhlas terkena razia. Apabila salah ya ditilang. Tak perlu repot­repot negosiasi. Bila surat­surat sudah lengkap, anda akan aman berkendara.