Uang Kertas serta Uang Logam ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 29 November 2016 Cek Daftarnya!!

Tags
 


Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) BI Sulawesi Tenggara menarik sejumlah pecahan uang kertas serta logam dari peredarannya karena saat berlakunya bakal habis pada 29 November 2016.

Dengan penarikan ini, KPW BI Sultra buka layanan penukaran uang kadaluarsa di Kantor BI Sultra di Jalan Sultan Hasanuddin Tipulu, Kota Kendari maupun melalui bank mulai 25 September 2016.


Jenis dan pecahan uang yang dinyatakan tidak akan berlaku lagi hingga haru segera ditukarkan yaitu pecahan Rp100 Koin Kuning, Pecahan Rp50 Koin Kuning, Uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Perahu Layar Pinisi, Uang kertas pecahan Rp500
bergambar Orang Utan, Uang kertas pecahan Rp1000 bergambar Danau Toba serta Uang kertas pecahan RP5000 bergambar Danau Kelimutu.

 " Untuk masyarkat yang masih menyimpan uang yang sebentar lagi bakal dicabut pemerintah untuk segera melakukan penukaran sebelum 29 November 2016, " kata Deputi Bidang Manajemen Intern serta Sistem Pembayaran KPW BI Sultra, LM Bachtiar Zaadi pada SULTRAKINI. COM, Jumat (9/9/2016).
Selain membuka penukaran di Kantor KPW BI dan perbankkan, pihaknya akan buka layanan penukaran uang di Taman Kota Kendari pada 25 September 2016.

 " BI bakal lakukan pelayanan penukaran uang koin di Taman Kota in untuk orang-orang yang saat ini kurang merespon pada uang koin yang Beredarar dan tak akan mengunakan koin untuk transaksi, " ujarnya.